MALANG, KOMPAS.TV-Sidang kedua kasus pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu ditunda.
Agenda pemeriksaan saksi pelapor yang dijadwalkan digelar Rabu (23/02/2022) di Pengadilan Negeri Kota Malang, ditunda karena hakim yang memimpin sidang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kuasa hukum terdakwa Julinto Eka, sebelumnya mengatakan bahwa penundaan sidang karena ketidakhadiran saksi pelapor.
“Agendanya pemeriksaan saksi pelapor, namun saksi pelapor tidak hadir. Pertanyaannya selama ini di talkshow datang, di pengadilan dia tidak datang” kata Jefri Simatupang, kuasa hukum terdakwa.
Pihak PN Kota Malang menyanggah pernyataan kuasa hukum terdakwa. Juru bicara pengadilan menjelaskan penundaan sidang murni karena hakim positif Covid-19.
“Kemarin di kantor dilakukan SWAB antigen seluruh pegawai dan karyawan, hakim ketua majelis positif Covid-19. Jadi tidak ada alasan lain, cuma karena alasan tersebut kenapa sidang ditunda” terang juru bicara Mohamad Indarto.
Dalam agenda sidang kedua ini, gelombang masyarakat yang meminta terdakwa Julianto Eka ditahan, kembali melakukan unjuk rasa di depan kantor PN Kota Malang.
Massa gabungan berasal dari sejumlah lembaga dan aliansi perlindungan anak.
#sidangpelecehanseksual #smaspi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.