Kompas TV regional berita daerah

Kejati Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan PJU-TS

Kompas.tv - 21 Februari 2022, 17:18 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

GORONTALO, KOMPAS.TV - Modus operandi yang dijalankan ketiga tersangka yakni membuat berita acara  fiktif dalam pembangunan proyek tersebut. Seorang oknum ASN, konsultan pengawas, dan kontraktor, di tetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di kejaksaan tinggi gorontalo. Ketiganya di tetapkan tersangka atas kasus korupsi pembangunan penerangan jalan umum tenaga surya  di dinas lingkungan hidup kabupaten boalemo tahun anggaran 2020, dengan nilai kontrak 7 miliar rupiah.

Asisten bidang intelijen kejati gorontalo, otto sompotan, mengatakan modus operandi para tersangka dengan membuat berita acara progres pembangunan p-j-u t-s fiktif.

Dalam laporan tersebut disebutkan pembangunan  proyek sudah mencapai 50 persen saat jatuh tempo pada desember tahun 2020, sementara dilapangan hanya dua persen.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar dua miliar rupiah.

Usai  ditetapkan sebagai tersangka, kejaksaan tinggi gorontalo langsung melakukan penahanan. Ketiga tersangka  di jerat dengan undang undang nomor 20 tahun tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.



#ASN
#korupsi
#Kejarigorontalo

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV Makassar

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x