GORONTALO, KOMPAS.TV - Modus operandi yang dijalankan ketiga tersangka yakni membuat berita acara fiktif dalam pembangunan proyek tersebut. Seorang oknum ASN, konsultan pengawas, dan kontraktor, di tetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di kejaksaan tinggi gorontalo. Ketiganya di tetapkan tersangka atas kasus korupsi pembangunan penerangan jalan umum tenaga surya di dinas lingkungan hidup kabupaten boalemo tahun anggaran 2020, dengan nilai kontrak 7 miliar rupiah.
Asisten bidang intelijen kejati gorontalo, otto sompotan, mengatakan modus operandi para tersangka dengan membuat berita acara progres pembangunan p-j-u t-s fiktif.
Dalam laporan tersebut disebutkan pembangunan proyek sudah mencapai 50 persen saat jatuh tempo pada desember tahun 2020, sementara dilapangan hanya dua persen.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar dua miliar rupiah.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kejaksaan tinggi gorontalo langsung melakukan penahanan. Ketiga tersangka di jerat dengan undang undang nomor 20 tahun tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
#ASN
#korupsi
#Kejarigorontalo
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.