DENPASAR, KOMPAS TV - Pelaksanaan kegiatan perkantoran di lingkungan Kota Denpasar khususnya Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kota Denpasar, kini menerapkan Work From Home dan Work From Office masing masing sebesar 50 persen, dengan mengikuti inmendagri nomer 9 tahun 2022 tentang pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada sektor esensial. Hal ini mulai diterapkan pada 8 Februari lalu.
Pembatasan pelayanan yang hanya 50 persen ini, tidak menjadi kendala bagi Dinas Kependudukan Dan Pencatatatn Sipil Kota Denpasar , karena sebagian besar pelayanan dapat dilakukan secara online.
Pelayanan 50 persen dari biasanya ini, nampaknya tidak menjadi permasalahan yang signifikan. Salah satu warga yang datang untuk mengurus Kartu Keluarga, Bagus Udiana mengaku, memaklumi pelayanan Dukcapil yang hanya 50 persen pada PPKM level 3 ini.
Sebelum diberlakukan PPKM level 3 di Kota Denpasar, pelayanan dokumen kependudukan Dinas Dukcapil mencapai 400 layanan perhari, dan kini pelayanan dikurangi menjadi 200 dalam sehari.
#dinasdukcapildenpasar #denpasarppkmlevel3 #denpasar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.