JAKARTA, KOMPAS.TV – Personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membekuk seorang berinisial EP di kantor Kepolisian Sektor Kampar, Riau.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, melalui keterangan tertulis mengungkapkan, EP merupakan "tersangka berasal dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Padang".
Ahmad menjelaskan, EP dibekuk pada Selasa (8/2/2022) malam, sekitar pukul 23.48 WIB di kantor Polsek Kampar, Riau.
Keterangan tertulis Humas Polri, Senin (14/2/2022), menyebutkan “Update penindakan tim Densus 88 terhadap tersangka tindak pidana terorisme. Tersangka atas nama EP. Ditangkap pada Selasa (8/2) pukul 23.48 WIB di Mako Polsek Kampar.”
Baca Juga: Detik-Detik Polisi Geledah Dua Rumah Saudara Kembar Terduga Teroris di Bantul
Menurut Ahmad, tim Densus 88 membekuk EP saat sedang bersembunyi di salah satu ruangan kosong di Polsek Kampar. “Ditangkap saat bersembunyi di ruangan kosong dalam gedung atau bangunan Polsek Kampar pada malam hari.”
EP diduga hendak menyerang polisi. Namun, Ahmad dalam keterangannya menyebutkan, aksi EP digagalkan Densus 88 yang sudah mengawasi pergerakannya. “Telah melalukan persiapan amaliyah ke kantor polisi, namun berhasil digagalkan petugas Densus 88.”
Densus 88 Antiteror sebelumnya menangkap dua orang berinisial RAU dan SU atas sangkaan terorisme jaringan JAD. Keduanya ditangkap di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebelumnya diberitakan Kompas TV, polisi menggeledah dua rumah milik saudara kembar, AF dan IF, di Bantul setelah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap keduanya. Dua rumah saudara kembar yang digeledah itu berlokasi di Dusun Saman dan Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Penggeledahan ini dibenarkan Ketua RT 04 Saman, Mubtadiin, yang mengatakan rumah salah satu warga digeledah polisi pada Jumat (11/2/2022) malam.
Ia sedang rapat ketika didatangi petugas dari Polda DIY yang berniat menggeledah rumah AF di Saman sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Bengkulu
“Saya mengawal saja saat menggeledah, tetapi penangkapannya tidak tahu,” ujarnya, Sabtu (12/2/2022).
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama satu jam, Mubtadiin melihat polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti pisau-pisau, laptop, dan buku tabungan.
Ia tidak menyangka jika salah satu warganya ditangkap Densus 88. Mubtadiin hanya mengetahui warganya itu memiliki usaha konveksi di rumah dan sehari-hari AF juga bersosialisasi dengan warga.
AF pindah ke Saman sekitar satu tahun yang lalu. Sebelumnya, ia tinggal di Salakan seperti IF.
Kendati demikian, Mubtadiin tidak mengetahui aktivitas AF di luar kampung dan tidak menampik jika warganya itu tidak pernah ikut jemaah kampung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.