SUKABUMI, KOMPAS.TV - Tiga pelaku berinisial MW, IR, UD ini ditangkap di wilayah Cianjur setelah para pelaku menjual hasil barang curian ratusan jenis kosmetik di media sosial facebook. Dari tangan pelaku, berhasil disita ratusan jenis kosmetik yang merupakan produk msglow, serta tas wanita, yang jika dijual mencapai puluhan juta rupiah. Ketiga pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama, dan beroperasi di berbagai kota di Jawa Barat.
Para pelaku ini berhasil masuk, setelah menjebol kunci gembok menggunakan linggis. Para pelaku membawa kabur barang curian ini ke Cianjur untuk dijual kembali. Para pelaku juga diketahui spesialis pencurian kosmetik dengan sasaran toko yang tidak memiliki petugas keamanan, sehingga dengan leluasa melakukan aksinya di malam hari.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang pidana pasal 64 dan 63, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.