JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 13 anggota Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, dimutasi ke bagian Pelayan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
Satu di antaranya menjabat sebagai Kanitreskrim.
Mutasi 13 anggota Polsek Metro Setiabudi itu tertuang dalam surat telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran nomor ST/71/II/KEP./2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, 13 anggota Polsek Metro Setiabudi dimutasi dalam rangka pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Iya (diperiksa Propam). Sehingga perlu diganti untuk proses yang dihadapi," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Mutasi Polri, Jenderal Listyo Tunjuk Kabid Humas Polda Jatim Gatot Repli Handoko Jadi Kabag Penum
Menurut Zulpan, pemeriksaan dilakukan karena sejumlah anggota polsek tersebut melakukan pelanggaran disiplin dalam menjalankan tugas.
Kendati demikian, Zulpan enggan menjelaskan secara terperinci pelanggaran yang dilakukan. Dia hanya mengatakan bahwa kasus yang menjerat 13 anggota Polri tersebut sudah ditindaklanjuti Propam.
Jabatan Kanitreskrim Polsek Metro Setiabudi yang sebelumnya diduduki oleh Kompol Lucky Carvarino pun telah digantikan oleh AKP Billy Gustiano.
"Dimutasi terkait adanya pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Pelanggaran disiplin khususnya terkait SOP dalam tugasnya," kata Zulpan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.