LAMPUNG, KOMPAS.TV – Tiga tersangka mafia tanah dibekuk Satreskrim Polresta Bandar Lampung usai memalsukan sertifikat dan bukti kuitansi jual beli. Praktik pemalsuan dokumen ini turut melibatkan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kasus mafia tanah ini terbongkar, usai korban atas nama Betty melapor ke pihak kepolisian pada Oktober 2021 lalu, terkait kasus pemalsuan akta otentik berupa kwitansi jual beli, sporadik, dan dua sertifikat.
Ketiga tersangka yang diringkus polisi ini, masing-masing diketahui berinisial JD (37) yang merupakan ASN. Lalu, AN (34) pegawai honorer yang berdinas di Kantor BPN wilayah Mesuji. Sementara satu tersangka lainnya berinisial US (41) seorang pekerja swasta di Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Satpam BPN Diduga Intimidasi Dua Wartawan
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana, kasus ini bermula dari tersangka US (41) yang membeli surat piutang dua akta tanah seluas 7.250 meter persegi dari yang berlokasi di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung.
Surat piutang tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial RA yang dokumennya didapat dari balai lelang dengan harga 150 juta rupiah. Namun justru ditulis dalam kuitansi senilai 833 juta rupiah.
Tak sampai disitu, tersangka US (41) juga mengubah kepemilikan tanah tersebut menjadi atas nama dirinya dengan bantuan dua pegawai BPN sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga mencapai 4 Miliar rupiah.
Baca Juga: Satpam BPN Diduga Intimidasi Dua Wartawan
“Dia membeli surat tanah bentuknya sporadik. Kemudian U ini bekerja sama dengan honorer di salah satu instansi untuk mengecek apakah di lokasi tanah tersebut sudah ada sertifikatnya atau belum,” terangnya.
"Nah, setelah didapat diubahlah sertifikat itu atas namanya dengan berbagai macam cara dan ini sudah kita cek di laboratorium," lanjutnya.
Selain meringkus para tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah sertifikat tanah palsu, uang tunai senilai 17 juta rupiah, sejumlah berkas jual beli palsu, dan dua unit ponsel genggam.
Baca Juga: Curi Mobil Mantan Majikan, Pelaku Diringkus Polisi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara.
#mafiatanah #penipuan #pemalsuandokumen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.