BENGKULU, KOMPAS.TV - Oknum pelajar berinisial R-S yang masih berusia 16 tahun ini terpaksa berusuan dengan hokum. Ia ditangkap polisi lantaran nekat mencuri handphone warga.
Aksi pencurian itu diawali pelaku yang berpura-pura menawarkan mesin air ke rumah warga. Korban yang merasa iba lantaran pelaku mengaku tak memiliki uang, berniat membeli mesin air tersebut dan masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang.
Melihat handphone yang ditinggal di atas meja oleh korban, pelaku dengan cepat mengambil handphone tersebut dan kabur.
Saat hendak membayar mesin air tersebut, korban kaget karena pelaku telah kabur dengan membawa handphone miliknya. Peristiwa ini langsung dilaporkan ke polisi.
Bersama pelaku, polisi turut mengamanakn hanpdhone hasil kejahatan yang belum sempat dijualnya serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Polisi menjerat oknum pelajar ini dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
#AksiPencurian #OknumPelajar #BarangBukti #Bengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.