BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Kejanggalan proses penegakkan hukum kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin oleh oknum anggota Polresta Banjarmasin diserukan ratusan mahasiswa di depan kantor Kejati Kalimantan Selatan.
Mereka mempertanyakan tuntutan jaksa yang tidak maksimal dan hanya 3 tahun enam bulan, padahal berdasar pasal yang didakwakan pelaku bisa dituntut maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Pendemo Bakar Foto Edy Mulyadi, Minta Datang Langsung ke Kalimantan dan Jalani Hukum Adat
Kekecewaan mahasiswa bertambah saat vonis dari hakim pengadilan negeri Banjarmasin lebih ringan dibanding kejaksaan tinggi yang hanya dua tahun enam bulan.
“Kami menuntut tiga hal, semua tentang keterangan, yang pertama adalah keterangan mengapa dituntut hanya ringan, yang selanjutnya kami menanyakan kenapa JPU langsung melaminkan ketika putusan keluar, yang selanjutnya kami menanyakan kenapa JPU melakukan banding diluar masa tengah banding,” ucap Andika, koordinator aksi.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo menyatakan bahwa pelaku sudah dicopot dari jabatannya secara tidak hormat, lantaran dianggap menimbulkan citra buruk dan tidak menjaga rakyatnya.
“Diminta masyarakat jangan lagi berpolemik, kenapa tidak dihukum, peradilan kode etik dan dijelaskan sidang pertama tanggal 2 desember, hasil banding apa PTDH,” ucap Kapolresta Banjarmasin.
Baca Juga: Aliansi Dayak Minta Edy Mulyadi ke Kaltim untuk Berdamai
Kasus kekerasan seksual bermula saat mahasiswi dari fakultas hukum ulm Banjarmasin yang pernah magang di satnarkoba menjadi korban pemerkosaan oknum polisi.
Pelaku memerkosa korban di sebuah hotel setelah dipaksa meminum sesuatu hingga korban mengalami pusing dan tertidur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.