MAKASSAR, KOMPAS.TV - DPRD provinsi sulawesi selatan menanggapi surat presiden terkait pemberhentian gubernur non aktif nurdin abdullah pasca putusan sidang yang menyatakan nurdin abdullah bersalah terkait kasus korupsi.
DPRD provinsi sulawesi selatan langsung menggelar sidang terkait surat presiden. Dari hasil sidang DPRD Sulsel menyetujui pemberhentian nurdin abdullah sebagai gubernur sulawesi selatan dan mengusulkan PLT gubernur andi sudirman sulaiman sebagai sulawesi selatan.
Sementara itu terkait jabatan wakil gubernur yang saat ini kosong dprd sulawesi selatan akan membentuk panitia pemilihan untuk menetukan nama wakil gubernur sulawesi selatan menggantikan andi sudirman sulaiman.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari mengatakan seluruh fraksi di DPRD Sulsel telah menyetujui pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel pasca divonis hukuman 5 tahun penjara karena kasus suap dan gratifikasi. Ia mengaku pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel merupakan tindak lanjut dari surat Keputusan Presiden tertanggal 12 Januari 2022.
"Semua fraksi menyetujui terkait surat tersebut. Kemudian fraksi juga akan menyetujui terkait pengusulan panitia pemilihan, karena nanti adalah proses di mana mekanisme calon wakil gubernur," ujarnya kepada wartawan di Kantor DPRD Sulsel, Senin (24/1).
Politisi Partai Golkar ini menyebutkan dalam paripurna, selain itu juga akan membahas pembentukan panitia pemilihan calon Wakil Gubernur Sulsel. Meski demikian, pembentukan panitia pemilihan Cawagub nanti masih akan dikonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Panitia pemilihan ini nanti melihat kepada hasil konsultasi dulu di mendagri soal kapan dibentuk nya panitia ini. Intinya setelah paripurna ini akan menjadi berita acara dan akan dikirimkan ke Mendagri dan diteruskan ke Sekretariat Negara," ucapnya.
Andi Ina menambahkan selanjutnya, DPRD Sulsel akan menunggu surat dari Setneg terkait jadwal pelantikan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel definitif.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Nurdin Abdullah yakni mengembalikan uang sebesar Rp2,187 miliar dan SGD 350 ribu yang merupakan hasil gratifikasi.
Tak sampai di situ, hak politik Nurdin Abdullah juga dicabut oleh majelis hakim PN Tipikor Makassar selama 3 tahun setelah menjalani masa pidana.
#DPRDsulsel
#pemberhentiangubernursulsel
#nurdinabdullah
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.