MALANG, KOMPAS.TV-Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota membekuk seorang predator seksual di Kota Malang. Tersangka merupakan guru di sanggar tari jaranan.
NY (37) ditangkap polisi setelah menerima informasi masyarakat, adanya dugaan pelecehan seksual murid di sanggar tari, beberapa waktu lalu.
Setelah mendapat keterangan saksi korban, memgumpulkan barang bukti, adanya visum, polisi kemudian menangkap pelaku.
Total ada 7 korban yang melapor sebagai korban persetubuhan dan pencabulan.
“Yang sudah melapor dan ditangani ada tujuh korban. Semua anak-anak, usia 12 tahun sampai 15 tahun. Mereka juga merupakan murid dari sanggar tari milik tersangka” terang Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto pada wartawan, Kamis (20/01/2022).
Tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#predatorseksual #gurutarimalang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.