BANJARBARU, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Banjarbaru mengusulkan 3 raperda baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Banjarbaru yang disampaikan dalam rapat paripurna.
Ketiga raperda itu yakni raperda tentang Pengelola Keuangan Daerah, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung dan Raperda Tentang Retribusi Persampahan.
Baca Juga: Canangkan WBK/WBBM 2022, Lapas Banjarmasin Komitmen Berantas Peredaran Narkotika
Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, mengatakan raperda tentang pengelola keuangan daerah akan mencakup aturan terkait perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
"Penyampaian tiga buah raperda atas inisiatif pemerintah kota, peraturan daerah termasuk sampah dan bangunan gedung," ucap Wartono.
Sementara itu, Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, menyatakan usulan 3 raperda akan dilakukan pembahasan dalam waktu dekat.
karena pada tahun 2022 ini cukup banyak raperda yang akan dibahas.
"Ini merupakan tahapan, semoga kami DPRD langsung menindaklanjuti," ungkap Fadliansyah.
Baca Juga: Vaksinasi Pelajar 6-11 Tahun, Sebagian Orangtua Murid Masih Enggan Anaknya Divaksin Covid-19
Dalam sidang paripurna kali ini, terdapat cukup banyak kursi wakil rakyat yang terlihat kosong dikarenakan banyaknya para wakil rakyat yang tak berhadir.
Kendati demikian, rapat paripurna masih memenuhi jumlah sehingga rapat tetap bisa dilakukan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.