BANDUNG. KOMPAS. TV - Menyelewengkan dana desa lebih dari Rp 800 juta seorang mantan kepala desa di tangkap satreskrim polresta bandung pelaku sempat buron selama satu setengah tahun.
Seorang mantan kepala desa cihawukkecamatan kertasari berinisial A-S ditangkap unit tindak pidana korupsi satreskrim polresta bandung, pelaku diduga telah melakukan korupsi dana desa delapan ratus juta lebih.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi pelaku menggelapkan pajak membangun jembatan serta jalan kemudian digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/251223/...
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.