SEMARANG, KOMPAS.TV - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mencopot Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Boyolali AKP Eko Marudin.
Pencopotan terhadap AKP Eko diduga karena terkait kasus pelecehan terhadap korban perkosaan saat melapor ke polisi.
Baca Juga: Kasat Reskrim yang Diduga Lecehkan 3 Polwan Jadi Tersangka Pemerasan
Adalah seorang wanita berinisial R, warga asal Simo, Boyolali, yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari salah satu anggota polisi di Polres Boyolali tersebut.
Menurut pengakuan wanita berusia 28 tahun itu, insiden tidak menyenangkan yang dialaminya terjadi saat dia melaporkan dugaan pemerkosaan pada Senin (17/1/2022) kemarin.
"Sudah dicopot, digantikan AKP Donna Briyadi," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi melalui keterangan resminya di Semarang pada Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Kapolda Jateng Ungkap Penyebab Kebakaran di RSUP Dr. Kariadi, Ada Suara Gemericik Disertai Asap
Luthfi menuturkan AKP Eko selanjutnya dipindahkan sebagai perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Jawa Tengah.
Hal itu dilakukan untuk mempermudah dalam menjalani proses pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Jateng.
Terkait tindakan anak buahnya yang diduga melakukan pelecehan terhadap korban perkosaan, Kapolda Jateng menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada korban.
Baca Juga: Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Penumpang Mengaku Diancam Dibunuh, Akan Lapor Balik
Irjen Ahmad Luthfi memastikan AKP Eko dan anggota lain yang terlibat akan diproses oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
Luthfi menjelaskan, dirinya merasa perlu mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran sebagai bentuk pembelajaran bagi anggota Polri.
"Polri selalu berkomitmen untuk selalu memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat," kata Irjen Ahmad Luthfi.
Baca Juga: Viral Pengakuan Sopir Ambulans Tak Diberi Jalan sehingga Pasien Meninggal, Polisi Turun Tangan
Lebih lanjut, Luthfi menegaskan, siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran apapun bentuknya, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.