KOTA MALANG, KOMPAS.TV - Tersangka penipuan dengan modus menggandakan uang dibekuk petugas Polresta Malang Kota. Pelaku menjanjikan uang korban puluhan juta rupiah akan berlipat ganda menjadi ratusan juta rupiah.
A-S, 42 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota atas kasus penipuan. Tersangka ditangkap di kawasan lapangan brawijaya Kota Malang, pada 5 Januari lalu. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura memiliki kekuatan gaib menggandakan uang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan bahwa pelaku menggunakan media kardus dan memanipulasi letak uang, yang didalamnya sendiri telah disiapkan uang mainan.
Baca Juga: Kakek Penjual Kambing Jadi Korban Penipuan di Pasar Hewan
“Pelaku menipu korbannya 40 juta rupiah dan menjanjikan akan melipatgandakan menjadi 500 juta rupiah,” ujar Kompol Tinton Yudha Riambodo kepada wartawan, pada Rabu (12/1/2022).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 5 ribu lembar uang mainan, buku tabungan dan satu kartu ATM. Polisi menduga banyak orang yang menjadi korbannya, mengingat tersangka kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
#Penipuan #PenggandaanUang #KotaMalang #PolrestaMalang #KompasTVJember
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.