MALANG, KOMPAS.TV-Polsekta Lowokwaru menangkap pelaku pencurian dan pemberatan di Kota Malang.
Pelaku E-W (30) ditangkap polisi karena terbukti mencuri 15 ponsel dan 3 laptop di sebuah konter di Jalan Kertopamuji Lowokwaru Kota Malang, dengan cara merusak pintu menggunakan kapak.
“Pelaku mencuri 15 HP dan 3 laptop. Sudah dijual juga di facebook, dengan harga Rp 1,5 juta” terang Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, Rabu (12/01/2022).
E-W ditangkap berkat bantuan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.