JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditreskrimum Polda Kepri kembali menangkap seorang tersangka Inisial ES alias E yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan tersangka E masih memiliki hubungan dengan empat tersangka lain yang lebih dulu diamankan sebelumnya, yakni M, JI, AS, dan S atau A.
″Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil mengamankan 1 orang lagi tersangka berinisial ES Alias E, Jenis kelamin Wanita beralamat di Jalan Merpati Kota Tanjungpinang," kata Harry lewat keterangan tertulisnya, Selasa (11/1/2022) malam.
Dia mengatakan ES diamankan dari rumah saudaranya yang berada di Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022.
Selanjutnya pada Minggu (9/1/2022), Ditreskrimum Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti dari Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menuju Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi Amankan 4 Tersangka Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, 3 Orang Berperan Perekrut
"Bersamaan diamankannya tersangka ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditreskrimum Polda Kepri dalam mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang. Barang bukti yang diamankan adalah beberapa alat komunikasi Handphone, sebuah kartu ATM dan beberapa Buku Tabungan atas nama tersangka Inisial ES alias E," tuturnya.
Peran tersangka ES Alias E ini adalah melakukan pengurusan dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Modusnya, tersangka memberangkatkan PMI melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar.
Harry menyebutkan ES dijerat dua Undang-Undang, yang pertama UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yakni pasal Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48 dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 600 juta rupiah.
Baca juga: Selain Prajurit TNI AL dan TNI AU, Ternyata Anggota Polri Diduga Juga Terlibat Pengiriman PMI Ilegal
Kemudian dilapis dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 81 dan Pasal 83, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah.
″ES Alias E meraup keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- dari masing-masing Pekerja Migran Indonesia," tutup Kabid Humas Polda Kepri.
Adapun kasus ini berawal saat PMI ilegal yang hendak ke Malaysia dengan menumpang sebuah kapal mengalami tenggelam di Perairan Johor, Malaysia, pada 15 Desember 2021 lalu.
Dalam peristiwa tersebut, beberapa orang dinyatakan tewas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.