PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Illegal logging terjadi di wilayah bagian kesatuan pemangkuan hutan petak 35-A masuk wilayah administrasi Desa Adinuso, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. Pembalakan liar yang terjadi dilakukan pada waktu tengah malam menjelang pagi.
Meskipun lokasi kejadian tak jauh dari kantor BKPH dan Markas Polsek Subah serta jalan pantura, namun pelaku tetap nekat melakukan pembalakan liar itu. Berkat kesigapan para petugas dari KPH dan petugas Sat Reskrim Polres Batang, kegiatan illegal logging tersebut berhasil digagalkan.
Sementara itu badan kesatuan pemangkuan hutan, Asper BKPH Subah menduga kuat para pelaku merupakan orang lama bagian dari target operasi yang selama ini kerap melakukan pembalakan liar. Para petugas gabungan tersebut berhasil ringkus 2 pelaku yang menebang pohon jati berusia 132 tahun.
Akibat dari aksi illegal logging kayu jati tanaman tahun 1889 tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 32 juta. Sementara para pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Polres Batang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.