SIDOARJO, KOMPAS.TV – Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat divonis 7 tahun penjara beserta denda Rp200 juta yang jika tidak dibayar diganti kurungan enam bulan.
Hal tersebut dinyatakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo Jawa Timur, secara daring atau online.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun denda sejumlah Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya, Kamis (6/1/2022).
Vonis hakim kepada Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni pidana penjara 9 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan secara dalam jaringan mengaku pikir-pikir. "Mohon kesempatan tiga hari majelis hakim. Kami masih pikir-pikir," kata terdakwa.
Baca Juga: Bacakan Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Bupati Nganjuk Nonaktif Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Jelas
Usai persidangan, pengacara terdakwa Ade Dharma Maryanto mengatakan kecewa atas putusan tersebut karena fakta hukum bertentangan dengan fakta persidangan.
"Sudah menjadi putusan hakim dan akan kami bicara dengan klien kami apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak," ujarnya.
Diketahui, terdakwa terbukti bersalah usai memaksa para kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para camat untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta.
Terdakwa kemudian didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kasus Bupati Nganjuk, Hari Ini Polri Serahkan 7 Berkas Perkara kepada Kejaksaan
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.