BENGKULU, KOMPAS.TV - Ketiga pelaku yakni T-D, J-A, dan E-R tak dapat berkutik saat ditangkap Satreskrim Polres Mukomuko, ketika dalam perjalanan pulang ke Bengkulu, tepatnya di Jalan Danau Nibung Kabupaten Mukomuko, selasa siang.
Polisi mengamankan ketiga pelaku beserta uang tunai sejumlah 300 ribu rupiah yang diduga hasil pungli pelaku.
Sebelumnya, ketiga pelaku yang mengaku sebagai Staff Intelijen Kejati Bengkulu mendatangi Dinas Pertanian Mukomuko untuk bertemu langsung dengan kepala dinas.
Pada saat berpamitan pulang, ketiga pelaku meminta sejumlah uang kepada pihak Dinas Pertanian Mukomuko. Merasa janggal, pihak Dinas Pertanian Mukomuko langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Kejati Bengkulu membantah bahwa ketiga pelaku merupakan pegawai bidang Intelijen Kejati Bengkulu.
Pihak Kejati menyebut, setiap staff yang ditugaskan adalah staff yang sudah diberi izin langsung oleh kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan tidak meminta uang dalam bertugas.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penangan Polres Mukomuko.
#Pungli #KejatiBengkulu #IntelGadungan #Mukomuko
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.