KOMPAS.TV - Satreskrim Polrestabes Bandung kembali menangkap empat pelaku kasus pemerkosaan dan penjualan remaja usia 14 tahun.
Polisi sebelumnya telah mengkap tiga orang pelaku, dalam kasus ini total polisi telah menangkap 7 pelaku dari 20 pelaku pemerkosa dan penjualan remaja usia 14 tahun.
Para pelaku mengenal korban dari salah satu media sosial.
Baca Juga: Herry Wirawan Minta Maaf dan Berdalih Pemerkosaan 13 Santriwati Dilakukannya karena Khilaf
Para pelaku di jerat dengan Undang-Undang nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pada 15 Desember lalu seorang remaja berusia 14 tahun di Kota Bandung dibawa kabur oleh dua teman lelaki yang dikenalnya melalui media sosial.
Seusai dibawa kabur, korban kemudian dijual ke lelaki hidung belang.
Pada 23 Desember, korban ditemukan pihak keluarga dibantu pihak kepolisian yang menyamar sebagai lelaki hidung belang untuk menyewa korban.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan mengutuk keras perbuatan asusila yang dilakukan M Syakur selaku pimpinan ponpes, tersangka kini telah mendekam di penjara kantor kepolisian setempat.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten hingga kini masih menunggu surat resmi terkait pencabutan izin kegiatan belajar keagamaan di pondok pesantren.
Selain itu rencananya para santri akan dipindahkan ke lembaga pendidikan terdekat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.