KOMPAS.TV - Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong oleh penyidik dari Polda Jawa Barat.
Selain Bahar Smith penyidik juga menetapkan pengunggah video ceramah bahar di Bandung sebagai tersangka.
Seusai melakukan gelar perkara dan memeriksa 52 orang saksi, polisi menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca Juga: Mabes Polri Pastikan Penetapan Tersangka Bahar bin Smith Sesuai Prosedur
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar langsung ditahan di rutan di Mapolda Jabar.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Polda Jawa Barat Bahar Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong saat menyampaikan ceramah di Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.
Penetapan tersangka bahar smith ini atas dasar alat bukti yang sudah dikumpulkan penyidik serta keterangan dari saksi yang sudah diperiksa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.