PALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang pria di Palembang yang tega membakar tubuh istri nya sendiri beberapa waktu lalu, di ringkus Satuan Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I Palembang.
Apriyansyah (35) tega membakar tubuh istri nya sendiri, hingga korban mengalami luka bakar mencapai 80%.
Pelaku ditangkap polisi berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui pelaku hendak kabur keluar kota melalui jalur darat.
Baca Juga: Polda Sumatera Utara Ambil Alih Kasus Penganiayaan Pelajar di Medan
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti, botol air mineral yang sudah di isi BBM dan korek api yang di gunakan pelaku untuk membakar istrinya.
Menurut keterangan Kapolsek SU I Palembang, motif dari pembakaran yakni karena pelaku kesal dengan ucapan kasar istrinya saat menolak di ajak pelaku berziarah ke makam orang tua pelaku.
Pelaku terancam Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Polda Sumut Ambil Alih Kasus Penganiayaan Pelajar oleh Kader PDIP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.