BANDUNG, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Jawa Barat kembali periksa saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Bahar Smith di Kota Bandung. Hingga kini polisi telah memeriksa 50 orang saksi.
Sebanyak 34 saksi diperiksa pada Jumat (31/12/2021) lalu. Dengan demikian jumlah saksi yang diperiksa bertambah menjadi 50 orang. Selain saksi, penyidik juga mendapatkan 4 barang bukti tambahan.
Baca Juga: Pengacara Tak Terima Bahar bin Smith Didatangi TNI: Itu Bentuk Abuse of Power
Untuk mempermudah identifikasi para saksi polisi membagi penyidikan menjadi dua klaster, yakni klaster Bandung dan Garut. Sementara itu, barang bukti digital telah dikirimkan ke laboratorium forensik untuk diperiksa.
Penyidik akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini dan akan memeriksa saksi lain yang diperlukan secara profesional.
Baca Juga: Bahar Smith Diteror Tiga Kepala Anjing Berdarah, Pengacara Minta Polisi Usut Tuntas
Sebelumnya, polisi telah menaikkan kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi menyebut kasus ini berkaitan dengan penyampaian Bahar dalam sebuah acara di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ujaran kebencian itu diduga terjadi dalam kegiatan ceramah yang dihadiri Bahar Smith. Penyidikan itu bermula adanya unggahan video di sebuah akun YouTube.
Video editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.