GUNUNGKIDUL, KOMPAS.TV - Polisi Resor Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengklarifikasi terkait kasus anggota polisi berinisial Aipda A yang dipecat tidak hormat.
Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum mengatakan pihak Polres memberikan rekomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) untuk Aipda A.
Sementara kewenangan PTDH atau tidak, lanjut Mustikaningrum adalah kewenangan dari Kapolda.
Baca Juga: Kerap Bolos karena Berbisnis, Polisi di Gunungkidul Dipecat Tidak Hormat
"Kami dari Polres merekomendasikan di PTDH. Kewenangan PTDH atau tidak itu kewenangan Kapolda," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/12/2021).
Rekomendasi yang diberikan kepada Aipda A yakni PTDH dilakukan usai dilakukannya dua kali sidang disiplin dan dilanjutkan sidang kode etik.
Hasilnya Polres mengeluarkan keputusan rekomendasi PTDH bagi Aipda A yang terjadi pada 7 Desember 2021 lalu. Pasalnya Aipda A sudah mangkir dari tugas selama 5 bulan sejak 1 Juni sampai Oktober 2021.
Sebelumnya diberitakan Aipda A kerap mangkir dari tugas untuk berbisnis. Selain itu dia juga disebut menelantarkan keluarganya dan sulit untuk dihubungi.
Baca Juga: Sayat Tangan Sendiri dan Mengaku Jadi Korban "Klitih", Pemuda Asal Gunungkidul Ditangkap Polisi
"Tidak masuk dinas, dihubungi melalui Whatsapp tidak mau menjawab. Hanya sekali sebulan, itu pun tidak tentu komunikasi dengan orangtuanya, dan keluarga ditelantarkan," jelas Mustikaningrum, Rabu (29/12).
"Untuk menghindari yang bersangkutan mencemarkan nama baik Polri, maka setelah melalui sidang disiplin dua kali, kemudian kami akhiri dengan sidang kode etik, maka diputuskan PTDH," lanjutnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.