BEKASI, KOMPAS.TV - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan status tersangka kepada pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Sebelumnya, kasus ini sempat mendapat sorotan karena ibu korban mengaku diminta polisi menangkap sendiri pelaku pencabulan terhadap anaknya.
Tersangka AY dianggap terbukti melakukan pecabulan terhadap korban SHZ, seorang anak berusia 11 tahun.
Aksi pencabulan terjadi pada 18 Desember 2021 di warung milik orangtua korban.
Baca Juga: Fakta Baru, Pelaku yang Ditangkap Ibu Korban Ternyata Cabuli Dua Anak Kakak-Beradik
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan tidak menutup kemungkinan korban lebih dari 1 orang.
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga mengadukan tindakan pencabulan yang dialami anaknya ke Kantor Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi untuk meminta perlindungan hukum.
Pihak keluarga korban telah menangkap sendiri pelaku yang berusaha kabur dan menyerahkan ke polisi.
Pihak keluarga menangkap sendiri pelaku karena saat melaporkan kasus ini, keluarga mengaku tidak mendapat respons positif dari polisi.
Baca Juga: Dugaan Pemerkosaan, Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.