JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi tengah mendalami kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan temannya sendiri di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Kejadian terungkap sesuai video penganiayaan yang direkam salah satu teman pelaku, viral di media sosial.
Kami terpaksa menyunting video karena mengandung unsur kekerasan.
Baca Juga: Miris! Pelaku Penganiayaan Hanya Dihukum 40 Hari Penjara, Korban Tak Terima!
Dari keterangan polisi, tindak penganiayaan dilakukan remaja berinisial 'R' pada Sabtu (25/12/2021) sore di Rusun Albo, Cakung, Jakarta Timur.
Tak hanya menangkap “R”, polisi juga menangkap satu rekan pelaku berinisial “S”.
“R” dan “S” diketahui memukul dan menendang korban secara bergantian.
Akibat kejadian ini, korban yang masih berusia 12 tahun mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Baca Juga: Terancam Pasal 170 KUHP, Bagaimana Kelanjutan Proses Hukum Penganiayaan Pemain Bola kepada Wasit?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.