CILACAP, KOMPAS.TV - Dari 126 warga binaan Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, hanya 44 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal.
Pengurangan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan ini diberikan kepada mereka yang berperilaku baik selama masa hukuman.
"Jadi RK I sejumlah 42 orang, RK II satu orang dan untuk remisi baru pertama, jadi remisi terdapat 15 hari itu satu orang," ujar Mardi Santoso, Kalapas Kelas IIA Permisan.
Pemberian remisi Natal ini diharapkan bisa memberikan semangat dan harapan. Para penerima remisi diharapkan bisa menebar cinta kasih terhadap sesama warga binaan Lapas Permisan.
#lapaspermisan #nusakambangan #remisinatal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.