KOLAKA, KOMPAS.TV - Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kali ini menimpa seorang anak yang masih berusia enam tahun di Kelurahan Tosiba, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis 23 Desember 2021 itu bermula saat korban sedang bermain di dekat rumah pelaku yang diketahui bernama Samsuddin (50).
Saat hendak pulang ke rumahnya, korban ditarik oleh pelaku menuju sebuah kursi lalu dirudapaksa.
Baca Juga: 28 Polisi di Sumut Dipecat, Salah Satunya Oknum yang Cabuli Istri Tahanan
Karena mendapat perlakuan yang tidak senonoh oleh tetangganya itu, korban langsung pulang ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi mengatakan usai mendengar laporan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kolaka.
Untuk mempertanggung jawabkan peprbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Dan 2 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Video Editor: Rian Fahardhi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.