JAKARTA, KOMPAS.TV - Polsek Cengkareng, Jakarta Barat mengamankan seorang remaja berinisial A (15) lantaran mencabuli 10 anak di bawah umur. Korban terdiri dari terdiri dari 7 anak laki-laki dan 3 anak perempuan.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban mengadu kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban melapor ke Ketua RT setempat.
Baca Juga: Pegawai Kelurahan Jombang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban 3 Siswi SMK yang Sedang PKL
"Kasus ini melibatkan anak-anak di bawah umur atau perbuatan cabul anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).
Zulpan menjelaskan, kesepuluh korban berusia antara 9 hingga 12 tahun.
Ia menyebutkan, tindak pencabulan ini dilakukan A sejak 2019 hingga Oktober 2021.
Baca Juga: Polisi Buru Seorang Pemuka Agama di Tangerang, Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual
Namun demikian, ia tidak merinci berapa kali tindakan tersebut dilakukan kepada masing-masing korban.
Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus ini, termasuk melakukan visum kepada korban dan tes kejiwaan kepada pelaku dan korban.
Lantaran pelaku juga masih tergolong anak di bawah umur, maka polisi menyangkakan pelaku dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Baca Juga: 4 Mahasiswa PTN di Aceh Jadi Korban Pelecehan Seksual, Dosen Kirim Pesan Mesum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.