JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022, menjadi 5,1 persen.
Namun keputusan ini, mengundang kekecewaan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Kabar baik diterima para pekerja di wilayah Jakarta.
Sabtu (18/12) kemarin, di momen akhir pekan, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan putusan, merevisi kenaikan UMP 2022.
Dari sebelumnya 0,85 persen, naik menjadi 5,1 persen; atau dari yang sebelumnya sebesar Rp 37.000 menjadi Rp 225.000.
Dengan kenaikan ini UMP DKI ini, total akhir menjadi Rp 4.641.854.
Baca Juga: Upah Minimum Kabupaten Karangasem Bali Naik Rp 1, Kepala Disnaker Klaim Serikat Buruh Setuju
Menurut Pemprov DKI, keputusan naiknya UMP sudah dipertimbangkan atas dasar keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan pemerintahan provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Namun, angin segar bagi pekerja ini, mendapat tanggapan berbeda dari APINDO.
APINDO DKI menyayangkan keputusan Pemprov, terlebih saat ini situasi masih dalam masa pandemi Covid-19.
Asosiasi mereasa revisi kenaikan UMP di DKI dapat berdampak pada wilayah-wilayah lain.
Menindak hal ini, upaya hukum pun akan ditempuh oleh asosiasi.
Sebelum pandemi, rata-rata kenaikan UMP DKI dalam 6 tahun terakhir tercatat 8,6 persen.
Pemprov DKI pun melayangkan usulan peninjauan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI terkait kenaikkan UMP Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.