Kompas TV regional berita daerah

6 Warga Negara Tiongkok Lakukan Penambangan Ilegal di Papua

Kompas.tv - 18 Desember 2021, 06:50 WIB
Penulis : Luthfan

KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua akan mendeportasi warga Tiongkok yang ditangkap di Kabupaten Waropen pada November lalu.

Keenam warga negara Tiongkok itu tidak memilki dokumen resmi masuk ke Indonesia dan melakukan penambangan ilegal.

Mereka ditangkap di hutan wilayah Distrik Wapoga, Kabupaten Yapen, Papua. Kurang lebih tiga tahun di Indonesia, WN Tiongkok ini bekerja secara berpindah-pindah.

Mereka berhasil ditangkap personel TNI karena melakukan penambangan emas secara ilegal.

Baca Juga: Ditangkap Saat Lakukan Penambangan Emas Ilegal, 6 WN Asal China Akhirnya Dideportasi!

WN Tiongkok yang ditangkap juga masuk ke Indonesia secara ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta sejak bulan Mei 2018 menggunakan Visa on Arrivel (VOA) yang berlaku hanya 30 hari.

Namun sejak saat itu mereka tidak pernah kembali lagi ke negara asalnya. Selain dideportasi, mereka juga bakal diberi sanksi tambahan masuk dalam daftar cekal. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x