JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus mengenai anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan, yang menolak laporan seorang korban perampokan.
"Aipda Rudi kasusnya ditarik dari Polres Metro Jakarta Timur, dan kini ditangani serius oleh Polda Metro Jaya," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis (17/12/2021), seperti dikutip dari Antara.
Adapun, proses penyelidikan tetap berjalan, dan yang bersangkutan dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik pada Jumat (17/12).
Kemudian, terkait sanksi mutasi keluar dari wilayah Polda Metro Jaya, hal itu akan dilakukan setelah ada keputusan dari sidang kode etik tersebut.
Awal mula
Kasus ini berawal ketika seorang perempuan yang kerampokan usai mengambil uang tunai di salah satu ATM di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Korban kemudian melapor kejadian yang dialaminya ke Polsek Pulogadung.
Namun, bukannya mendapat bantuan dari aparat penegak hukum, korban malah disuruh pulang oleh Aipda Rudi Panjaitan.
Baca Juga: Buntut Omeli Warga yang Lapor Dirampok, Aipda Rudi Terancam Dikeluarkan dari Polda Metro
Kejadian tersebut kemudian dibagikan ke media sosial dan menjadi viral dengan tagar #PercumaAdaPolisi yang trending di Twitter.
Dari situ, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kemudian menjadikan tagar tersebut sebagai bahan evaluasi institusi kepolisian untuk menjadi lebih baik lagi.
"Ini menjadi masukan bagi Polri untuk memperbaiki sesuai dengan harapan masyarakat. Kasus di Pulogadung itu sudah dilakukan penanganan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Terkait penanganan, dia mengatakan tidak ada pembiaran di dalam organisasi Polri. Anggota yang melakukan tugas dengan baik akan diberi penghargaan, sebaliknya yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi.
"Ini menjadi komitmen Polri untuk betul-betul tugas yang dilakukan anggota sesuai dengan ketentuan dan harapan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, sanksi yang diberikan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan oleh anggota Polri. "Sudah ada sanksinya ketika anggota melanggar disiplin sesuai dengan aturan. Kalau melanggar etika bisa apa saja yang diberikan, itu sudah ada aturannya. Prinsipnya di institusi Polri tidak ada pembiaran," terangnya.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.