DEPOK, KOMPAS.TV, - Aksi cabul MMS, guru ngaji di salah satu majelis taklim di Kawasan Beji Depok Jawa Barat sudah dilakukan pelaku sejak bulan Oktober lalu
Aksinya terungkap saat salah satu korban melapor ke orang tuanya hingga menyebar ke orang tua santri lainnya
Dari situlah terungkap jumlah korban mencapai 10 orang yang diketahui masih berusia 10 tahun
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tersangka dijerat pasal 76 junto pasal 82 dan pasal 64 KUHP Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara atau denda 5 milyar rupiah
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan secara mendalam untuk menguak kasus ini hingga tuntas
Sebelumnya MMS ditangkap kepolisian Polres Metro Depok di rumahnya
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.