JAKARTA, KOMPAS.TV - Pesinetron Bobby Joseph ditangkap kepolisian Polres Tangerang Selatan atas penyalahgunaan narkoba pada Jumat (10/12/2021) lalu.
Dalam rilis yang digelar Polres Metro Tangerang hari ini, penangkapan Bobby berawal dari laporan warga terkait adanya transaksi narkoba di daerah Serpong yang kemudian berpindah di Jalan Kintamani, Kalideres, Jakarta Barat.
“Kemudian di situ dilakukan penangkapan, yang ditangkap pada saat itu saudara Bobby Joseph alias BJ,” kata Kepala Kabid Humas Endra Zulpan di Polres Metro Tangerang, Selasa (13/12/2021).
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan dalam rokok.
“Barang bukti yang ada pada dirinya sabu-sabu seberat 0,49 gram,” ujarnya.
Masih saat penangkapan, Zulpan mengatakan Bobby dalam kondisi menggunakan sabu tersebut.
“Karena sebelumnya dari rumah yang bersangkutan di daerah Cinere, Bobby Joseph juga sudah menggunakan,” ujarnya.
Zulpan mengatakan, Bobby menggunakan sabu sejak tahun 2015.
Selain Bobby, pihaknya kini juga tengah memburu pihak lain berinisial J, yang menyuplai sabu kepada Bobby.
“Yang bersangkutan ini juga menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila,” kata Zulpan.
Adapun Bobby, lanjut Zulpan, dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Juga subsider pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara,” ujar Zulpan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.