#HumasPoldaJabar #kasuscibiru #gurupesantren #bandung #bandungviral #garut
BANDUNG, KOMPAS.TV, - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniaggo membenarkan adanya laporan terkait pencabulan yang dilakukan pemilik pondok pesantren yang terletak dikawasan Cibiru Bandung
Erdi memaparkan kasus ini telah diterima Polda Jabar sejak bulan mei 2021 namun karena pertimbangan dampak sosial dan psikis korban yang rata- rata di bawah umur kasus ini sengaja tidak di rilis Polda Jabar kepada awak media
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji sekaligus pemilik pondok pesantren ini membuat heboh pasalnya korban dari tindakan tersangka mencapai 12 Santriwati
Bejatnya lagi korban rata- rata telah melahirkan bayi atau tengah hamil hasil dari perbuatan pelaku
Tercatat 11 korban diketahui merupakan santriwati asal Garut 8 korban diantaranya tengah hamil dan telah melahirkan anak hasil perbuatan pelaku
kasus ini juga mendapatkan perhatian dari legislatif ditingkat pusat dan mendesak agar undang – undang tindak kekerasan seksual segera disahkan untuk memberi efek jera pada para pelaku serupa
Pelaku dijerat sejumlah pasal tindak kriminal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.