JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis sinetron Jeff Smith ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Kelapa Blok G4, Depok, Jawa Barat pada Rabu (7/12/2021) kemarin, sekira pukul 18.30 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Jeff Smith ditangkap ketika tengah mengkonsumsi narkoba jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide).
"Dipesan oleh yang bersangkutan sebanyak 50, kemudian dihabiskan 48 dan tersisa 2 LSD," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (9/12/2021).
Zulpan mengatakan, Jeff memesan barang tersebut secara online dengan harga Rp 500 ribu per lembar.
"50 ini dihabiskan dalam waktu, ini perlu waktu nanti didalami tapi pengakuan sementara dia itu satu hari bisa 4 lembar. Temen-temen hitung aja tuh berapa," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Sebut Jeff Smith Ditangkap di Rumah Saat Konsumsi Narkoba Jenis LSD
Saat ditangkap, kata dia, Jeff tengah mengkonsumi narkoba tersebut sendirian.
Zulpan mengatakan, alasan Jeff Smith menggunakan narkoba tersebut terkait dengan profesinya sebagai artis sinetron.
"Agar tidak capek, kemudian agar fokus dalam pekerjaannya. Ya seperti itu alasannya," ujarnya.
Untuk diketahui, sampai berita ini ditayangkan, pihak kepolisian masih belum menentukan status tersangka terhadap Jeff Smith. Hal ini karena masih dilakukan penyelidikan.
Pihak kepolisian juga masih mendalami adanya keterlibatan orang lain termasuk darimana Jeff Smith mendapatkan LSD tersebut.
Sementara untuk pasal yang disangkakan, kata Zulpan, yakni pasal 35 tahun 2009 tentang Undang-Undang Narkotika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.