JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis sinteron Jeff Smith ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu (7/12/2021) kemarin, sekira pukul 18.30 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Jeff Smith ditangkap di rumahnya di Jalan Kelapa Blok G4, Depok, Jawa Barat, saat tengah mengkonsumi narkoba jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide).
"Ditangkap di rumahnya di Depok saat make" ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Zulpan mengatakan, Jeff memesan barang tersebut secara online sebanyak 50 lembar dengan harga Rp. 500 ribu per lembar.
Dari 50 lembar LSD tersebut, 48 telah digunakan dan tersisa 2 lembar.
"50 ini dihabiskan dalam waktu, ini perlu waktu nanti didalami tapi pengakuan sementara dia itu satu hari bisa 4 lembar. Temen-temen itung aja tuh berapa," ungkapnya.
Saat ditangkap, Jeff tengah mengkonsumi narkoba tersebut sendirian.
Berdasarkan keterangan sementara, alasannya Jeff Smith menggunakan narkoba tersebut terkait dengan profesinya sebagai artis sinetron.
"Agar tidak capek, kemudian agar fokus dalam pekerjaannya. Ya seperti itu alasannya," kata Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan pihaknya belum menentukan status tersangka dikarenakan masih dilakukan penyelidikan terhadap Jeff Smith.
Namun demikian, pasal yang disangkakan kepada Jeff Smith yakni pasal 35 tahun 2009 tentang Undang-Undang Narkotika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.