DEMAK, KOMPAS.TV - Seorang karyawan swasta di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diringkus Satreskrim Polres Demak karena membeli telepon seluler menggunakan uang palsu pecahan Rp 50.000.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku membeli telepon seluler melalui jejaring sosial dengan modus pembayaran tunai di lokasi. Dengan alasan terburu-buru, tersangka menghitung uang sejumlah Rp 1,2 juta dan memberikan kepada korban. Kemudian tersangka pergi meninggalkan korban dengan cepat.
KIorban mengetahui aksi pelaku setelah memeriksa uang menggunakan alat sinar biru dan tidak ditemukan pita pengaman pada pecahan uang Rp 50.000 tersebut. Kini polisi terus menelusuri asal pelaku mendapatkan uang palsu.
Atas kejahatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar, karena melanggar undang-undang tentang mata uang.
#uangpalsu #demak #satreskrimpolresdemak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.