MOJOKERTO, KOMPAS.TV - Kepolisian daerah Jawa Timur melakukan pemeriksaan, setelah peristiwa meninggalnya seorang mahasiswa salah satu universitas di Malang, Jawa Timur viral di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, Polda Jatim menemukan fakta bahwa anggota polisi berpangkat Bripda yang berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten, sempat meminta kekasihnya aborsi sebanyak 2 kali.
Atas perbuatannya ini, Sabtu (4/12/2021) malam, Bripda BHS langsung ditahan dan akan dikenakan Pasal Kode Etik serta Tindak Pidana Hukum dengan ancaman pemecatan sebagai anggota polri.
Seorang mahasiswi asal Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan tak bernyawa di samping makam ayahnya pada Jumat (3/11/2021) lalu.
Perempuan yang masih berkuliah di salah satu Universitas Negeri di Malang ini, diduga bunuh diri.
Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut 12 Ribu Kasus Kekerasan terhadaap Perempuan Serupa yang Menimpa NWR
Kasus dugaan bunuh diri ini sempat viral di jejaring sosial twitter pada Sabtu (4/12/2021) siang dan mengarah kepada kasus aborsi serta perkosaan sebelumnya yang diduga dilakukan oleh kekasih korban.
Jika anda atau orang terdekat anda menunjukkan indikasi depresi termasuk tindakan yang mengarah ke bunuh diri, jangan ragu untuk menghubungi psikolog teredekat untuk mendapatkan penanganan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mengatakan, korban kekerasan seksual oleh oknum aparat kepolisian, berinisial NW, telah melaporkan kasusnya pada Agustus 2021.
Korban tercatat telah menjalani konseling sebanyak dua kali.
Tindakan konseling dilakukan di Komnas Perempuan Mojokerjo Jawa Timur dan di mulai pada November 2021.
Komnas Perempuan berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Bripda Randy Punya Hubungan dengan Wanita Lain, Tapi Tak Mau Putuskan NWR
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.