JENEPONTO, KOMPAS.TV - Pememrintah Kabupaten Jeneponto melarang Aparatur Negeri Sipil untuk cuti natal dan tahun baru. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penularan covid-19.
Meski belum mendapat surat edaran, namun Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar sudah mengambil langkah pencegahan penularan covid-19 saat natal dan tahun baru.
Pihaknya telah melarang ASN untuk mengambil cuti di natal dan tahun baru.
Saat ini sosialisasi atas larangan itu pun telah di sampaikan pada ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto .
Selain larangan cuti, Pemkab Jeneponto juga melarang perayaan pergantian tahun.
#cutitahunbaru
#pemkablarang
#pemkabjeneponto
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.