PEKANBARU, KOMPAS.TV - Pascapenularan Covid-19 di Abdurrab Islamic School, tim dari Subdit 4 Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap sekolah.
Direktur hingga Kepala Sekolah SMA dan SMP Abdurrab Islamic School juga ikut diperiksa oleh penyidik.
Bukan tanpa alasan, Abdurrab Islamic School Pekanbaru menjadi klaster penularan Covid-19 setelah 127 siswa dan guru terkonfirmasi positif Covid-19.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru lantas memutuskan asrama di sekolah ini menjadi lokasi isolasi terpadu.
Baca Juga: 127 Orang Siswa Dan Guru Abdurrab Positif Korona
Pemeriksaan polisi dilakukan atas dasar Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta sebagai pembuktian unsur Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Di mana pasal tersebut berbunyi, ‘Barang siapa yang sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, maka akan diancam pidana maksimal satu tahun penjara atau ancaman denda sebesar Rp 1 juta’.
Selain melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, petugas kepolisian juga mengumpulkan dokumen untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.