BANDUNG, KOMPAS TV –
Gubernur Jawa Barat, telah menetapkan besaran nilai UMK di Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat, Sekda Jabar menyampaikan, keputusan tersebut tidak lepas dari beberapa peraturan yang berkaitan.
Gubernur Jawa Barat Pada Hari Selasa 30 November 2021, telah menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten-Kota Di Provinsi Jawa Barat dan Keputusan Gubernur Tanggal 30 November 2021, tentang Upah Minimum Kabupaten-Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Beberapa peraturan yang menjadi dasar Keputusan Gubernur Jabar mengenai UMK diantaranya, berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003, undang-undang 23 tahun 2014, undang-undang nomor 11 tahun 2020, Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 tahun 2021, surat Menteri Ketenagakerjaan, serta berdasarkan rekomendasi dari bupati dan walikota se-Jawa Barat.
Sekda Jabar menegaskan, tugas gubernur hanya menetapkan mengenai umk dan tidak dapat merivisi bahkan mengoreksi rekomendasi dari seluruh bupati dan walikota.
Setiawan mengharapkan agar pemerintah pusat dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh/ terutama dalam perhitungan upah minumum kabupaten-kota.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.