KARAWANG, KOMPAS.TV - Rasa lega, terlihat di wajah Valencya, perempuan yang dituntut Jaksa satu tahun penjara, akibat laporan suaminya yang menuduh Valencya melakukan KDRT, dan berlanjut hingga proses peradilan.
Jaksa mencabut tuntutannya terhadap Valencya, pada sidang lanjutan yang berlangsung Selasa (23/11) kemarin di Pengadilan Negeri Karawang Barat.
Menurut Jaksa, Valencya tidak terbukti melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga, atau KDRT.
Keluar dari ruang sidang, didampingi kuasa hukumnya serta anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, Valencya disambut sejumlah orang, yang menyerukan dukungannya untuk ibu dua anak ini selama persidangan.
Sebelum masuk ke mobil yang mengantarnya, Valencya berterima kasih kepada orang-orang yang telah mendukungnya, dalam menghadapi kasus ini.
Baca Juga: Terbukti Lakukan KDRT, Mantan Suami Valencya Dituntut Enam Bulan Penjara
Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa, lantaran sering memarahi suaminya yang pulang dalam kondisi mabuk.
Buntut tuntutan hukum ini, 9 jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Namun, preseden hukum terlanjur terjadi.
Seharusnya Valencya tak bisa menjadi terdakwa, karena Valencya menurut keterangan kuasa hukumnya, seringkali mendapat serangan dari mantan suaminya.
Aparat penegak hukum, juga seharusnya lebih jeli, saat memproses kasus, yang terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga, dimana perempuan, seringkali menjadi korban dan sulit untuk melaporkan keadaannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.