PALEMBANG, KOMPAS.TV - 2 terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Raya Palembang yang rugikan negara puluhan milyar rupiah di vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang.
Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang, Jumat (19/11/2021) siang menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya
Sriwijaya Palembang dengan agenda pembacaan vonis terhadap 2 terdakwa.
Kedua terdakwa tersebut yakni mantan ketua pantia pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto dan ketua panitia divisi lelang pembangunan masjid Sriwijaya Syarifudin.
Dalam sidang itu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap 2 terdakwa.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda kepada Eddy dan Syarifudin sebesar 500 juta rupiah, dimana bila tak dibayar akan dikenakan kurungan penjara selama 4 bulan.
Baca Juga: KPK Dalami Perusahaan Tambang Amran Sulaiman Pada Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp2,7 T
Ketua Majelis Hakim mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 uUndang-
Undang Korupsi sehingga dijatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 12 tahun.
Hal yang memberatkan para terdakwa adalah tak mengakui kesalahannya serta tidak mempertanggung jawabkan alokasi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya.
Selain itu, hal yang meringankan adalah terdakwa tak pernah ditahan dalam kasus lain.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel belum menentukan sikap dan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding karena vonis yang di jatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan yang di ajukan yakni 17 tahun penjara.
Usai mendengarkan vonis melalui virtual, kedua terdakwa langsung menyatakan keberatan dan akan melakukan banding.
Baca Juga: Tak Kuasa Tahan Air Mata, Ini Curhat Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara | ROSI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.