SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kendati demikian, menurut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pihaknya sudah mencermati kebijakan yang telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Kami masih menunggu SE Mendagri, termasuk sudah mencermati apa yang sudah disampaikan Menko PMK bahwa kebijakan ini diambil dalam rangka mencegah mobilitas tinggi selama 'Nataru'," kata Ganjar seperti diwartakan Antara, Jumat (19/11/2021)
Meski masih menunggu putusan SE, Ganjar meminta para pendeta dan romo untuk menggelar perayaan Natal dengan terbatas. Sedangkan ibadah dan perayaan Natal bisa dilaksanakan secara hybrid, yakni sebagian jemaat datang ke tempat ibadah dan sebagian lainnya mengikuti dari rumah.
Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan saat Libur Nataru, Anggota DPR: Harus Berbasis Data agar Tak Plin-Plan
"Saya sampaikan ke beliau (pendeta dan romo -red), kalau mau melaksanakan Natal, perayaannya mungkin terbatas sekali dan bisa hybrid. Atau yang ingin merayakan tahun baru nanti dulu karena adanya ketentuan ini," ujarnya.
Selain itu, Ganjar juga meminta masyarakat untuk tidak cuti selama libur Natal dan Tahun Baru. Bahkan, secara tegas juga ia menyampaikan untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng dilarang mudik.
"Gak ada cuti, liburnya dua hari itu saja. Bekerja saja, biar tidak ada mobilitas tinggi. ASN gak boleh mudik," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal dan tahun baru 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan keputusan tersebut untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 di akhir tahun.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," ujar Muhadjir dalam keterangan persnya, Rabu (17/11/2021).
Pemerintah memprediksi, pada masa libur Natal dan Tahun Baru pasti akan terjadi peningkatan mobilitas masyarat, sebab itu, perlu adanya pengetatan pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Ini Pendapat Epidemiolog
Muhadjir mengatakan, nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun level dua akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ujarnya menegaskan.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.