KOMPAS.TV - Kekerasan seksual pada anak kembali terjadi. Di Padang Sumatera Barat 2 bocah perempuan diperkosa oleh keluarga dekat, yakni kakek, kakak kandung, hingga pamannya sendiri.
Total ada 6 orang pelaku pencabulan terhadap dua bocah perempuan di bawah umur yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang. 2 orang pelaku diketahui masih berada di bawah umur.
Kepada polisi para pelaku mengaku aksi pencabulan sudah lama berlangsung dan dilakukan berulang kali.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Ini Isi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, DPR: Kami Sudah Hapus “Persetujuan Seksual”
Pasca pencabulan terhadap 2 bocah terbongkar, warga menggeruduk rumah pelaku pada Rabu malam. Warga menyegel rumah pelaku dan berharap semua keluarga pelaku tidak lagi tinggal di daerah mereka.
Petugas kepolisian segera datang ke lokasi dan membubarkan massa untuk mencegah emosi berujung pada perusakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.