JAKARTA, KOMPAS.TV – Salah satu kafe berizin yang terletak di Kemang Utara, Kecamatan Mampang Prapatan, akan dibongkar karena terletak di atas saluran air dan dituding menjadi penyebab banjir.
Dilansir Kompas.com, Rabu (17/11/2021), kafe tersebut sudah ada bertahun-tahun, tetapi tidak ada tindakan dari pihak berwenang.
Djaharuddin mengakui bahwa secara administratif kafe tersebut memiliki izin. Tapi, dia berdalih tidak melihat bangunan yang ada di atas saluran air tersebut karena terletak di dalam pekarangan rumah.
“Susah untuk kami memonitor aktivitas di belakang rumah. Izin secara administrasi ada, tapi kadang kan PTSP tidak melihat secara fisik,” ujar Djaharuddin, Senin (15/11/2021).
Baca Juga: Setelah Punya Pantai Bikini dan Kafe untuk Anjing, Halloween Juga Dirayakan di Arab Saudi
Meski demikian, menurut Djaharuddin, pihaknya sudah memanggil pemilik kafe dan meminta mereka membongkar sendiri bangunan tersebut.
“Soalnya bangunan agak kokoh. Imbauan untuk membongkar sendiri,” ujarnya.
Jika nantinya pemilik kafe tidak mengindahkan surat peringatan yang telah dikirimkan, dan tidak membongkar bangunan itu, Pemerintah Kota Jakarta Selatan tak segan membongkarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin, menyebut bahwa kafe di atas saluran air di Kemang Utara tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir.
Pihaknya juga akan melakukan pemetaan saluran-saluran air yang bagian atasnya tertutup.
"Kami akan mapping dulu saluran-saluran, khususnya yang tertutup di atasnya, karena itu kan mengganggu sekali itu aliran air sungai itu," ujar Munjirin, Jumat (12/11/2021).
Aturan mendirikan bangunan di atas sarana air telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Baca Juga: Wagub DKI: Banyak Daerah Banjir Berminggu-minggu, di Jakarta Tak Ada Banjir Sampai Berhari-hari
Pada Pasal 14 disebutkan bahwa standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung harus meliputi ketentuan tata bangunan, ketentuan keandalan bangunan gedung, ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air; dan ketentuan desain prototipe/purwarupa.
Selanjutnya, Pasal 51 Ayat 2 mengatur bahwa ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum harus mempertimbangkan: a. lokasi penempatan bangunan gedung; b. arsitektur bangunan gedung; c. sarana keselamatan; d. struktur bangunan gedung; dan e. sanitasi dalam bangunan gedung.
Pasal 51 Ayat 3 berbunyi, "Bangunan gedung di dalam tanah harus memenuhi ketentuan, salah satunya tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana umum yang berada di dalam tanah."
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.