BEKASI, KOMPAS.TV - Tim advokat tiga terduga teroris yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Di Pondok Melati Bekasi, Jawa Barat, membantah klien mereka terlibat jaringan Jamaah Islamiyah.
Penangkapan Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan, Anung Al Hamat, pada Selasa (16/11) pagi, ditanggapi oleh tim kuasa hukum mereka.
Baca Juga: Polisi: Farid Okbah dan 2 Lainnya Tersangka Kasus Terorisme
Tim kuasa hukum menjelaskan, pernyataan kepolisian bahwa Farid Ahmad Okbah sebagai pendiri Yayasan Al Islam, sekaligus Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) yang dibentuk untuk menampung Jamaah Islamiyah, adalah tidak benar.
Tim advokasi akan melakukan langkah hukum dengan mendatangi Komnas HAM dan Komisi III DPR RI, serta menggelar audiensi dengan Kapolri.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia, Farid Ahmad Okbah, ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap.
Selain Farid Ahmad Okbah, dua tersangka lain ikut ditangkap.
Ketiganya diduga terlibat dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah.
Kabagpenum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, setelah penangkapan Selasa (16/11) dini hari, Farid Okbah, dan dua orang inisial AA dan AZ ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini berdasarkan alat bukti afiliasi ketiganya dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah.
Selanjutnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri, akan terus melakukan penyisiran, guna mendalami kasus ini.
Selain Ketua Partai Dakwah Rakyat, densus 88 juga menangkap seorang warga di daerah lain di Bekasi, Jawa Barat.
Di lokasi ini lah, seorang warga bernama Anung Al Hamat, ditangkap seorang diri oleh Densus 88 Antiteror, di Kampung Sawah, Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Selasa (16/11) pagi.
Selain menangkap Anung, polisi juga membawa buku dan sejumlah dokumen, dari hasil penggeledahan.
RT setempat menyatakan, selama ini, Anung Al Hamat dikenal sebagai ustaz dan dosen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.