LAMPUNG, KOMPAS.TV – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Utara menangkap dua tersangka spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Keduanya yang diketahui sempat beraksi di kawasan Kotabumi, Lampung Utara pada November lalu, berhasil menggasak uang tunai milik korban dari dalam mobil senilai 165 juta rupiah.
Dari informasi yang dihimpun, kedua tersangka merupakan bagian dari komplotan pencurian yang diketahui masing-masing berinisial AR warga Bengkulu dan AP warga Sumatera Selatan.
Baca Juga: Modus Pecah Kaca, Pencuri Gasak Uang 165 Juta Rupiah
Dalam aksinya, kedua tersangka bersama empat rekan lainnya mula-mula membuntuti mobil korban yang memang telah dipantau usai melakukan transaksi pengambilan uang tunai dari salah satu bank.
Selanjutnya, dengan sengaja para tersangka memasang ranjau paku agar mobil yang dikendarai korban mengalami pecah ban sehingga memudahkan aksinya untuk mengambil uang dari dalam mobil dengan modus pecah kaca.
“Orang enam. Saya bagian masuk bank yang lain di luar,” kata AR tersangka.
Sementara, AKBP Kurniawan Ismail selaku Kapolres Lampung Utara menyebut, untuk meringkus empat tersangka lainnya berinsial NAS, RON, NAN, serta AB yang juga terlibat melakukan tindakan kejahatan serupa di Jakarta Utara, pihaknya telah bekerja sama dengan Tim Polres Rejang Lebong dan Polda Metro Jaya.
“Pelaku beserta timnya berjumlah enam orang dan pernah melakukan tindakan serupa di Jakarta Utara. Kemudian, dari hasil pengembangan seluruh pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya.
Saat hendak ditangkap oleh aparat kepolisian, kedua tersangka ini terpaksa harus menerima timah panas petugas lantaran sempat melawan dan mencoba kabur.
Baca Juga: Detik-Detik Polisi Ringkus Pelaku Pencurian
Atas aksi pencurian yang dilakukan, pelaku terancam kurungan selama 9 tahun penjara dengan dijerat Pasal 363 KUHP.
#aksipencurian #pecahkaca #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.